Sandiaga Uno yang merupakan Calon wakil gubernur DKI dan juga Direktur Utama PT Pandawangi Sekartaji (PWS) di cekal

Sandiaga Uno di cekal karna terkait kasus tindak pidana penggelapan, penipuan ganti rugi aset yang di peroleh dengan transaksi antara Pertamina dengan PT PWS pada tahun 2010 lalu.

Kasus yang melibatkan CAWAGUB No urut 3 ini bermula dari rencana pembangunan Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Banten yang akan di kerjakan oleh PT PWS, Tetapi batal di kerjakan.

Karna Pembatalan tersebut, PT PWS meminta ganti rugi senilai US$ 12,8 Juta dengan syarat PT PWS harus menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangunan Depo tersebut.

Namun sertifikat yang diserahkan PT PWS itu bodong. Hal itu di ketahui Pertamina hendak membayar ganti rugi tahap kedua dari total US$ 12,8 Jut, tahap pertama sendiri sudah di bayarkan senilai US$6,4 Juta

Untuk mencegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri. POLRI berkerjasama dengan imigrasi telah mengeluarkan surat cekal kepada CAWAGUB DKI No urut 3 Sandiaga Uno.

Yang membuat kita bingung adalah kenapa Sandiaga Uno bisa menyalonkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, padahal Sandiaga Uno memiliki Kasus Tindak Pidana sebelum menyalonkan menjadi Wakil Gubernur DKI

Padahal mencalonkan Gubernur atau Wakil Gubernur harus memiliki Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)


Sandiaga Uno Dalam Status Cekal Masih Bisa Nyalon Wagub


Sandiaga Uno yang merupakan Calon wakil gubernur DKI dan juga Direktur Utama PT Pandawangi Sekartaji (PWS) di cekal

Sandiaga Uno di cekal karna terkait kasus tindak pidana penggelapan, penipuan ganti rugi aset yang di peroleh dengan transaksi antara Pertamina dengan PT PWS pada tahun 2010 lalu.

Kasus yang melibatkan CAWAGUB No urut 3 ini bermula dari rencana pembangunan Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Banten yang akan di kerjakan oleh PT PWS, Tetapi batal di kerjakan.

Karna Pembatalan tersebut, PT PWS meminta ganti rugi senilai US$ 12,8 Juta dengan syarat PT PWS harus menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi lokasi pembangunan Depo tersebut.

Namun sertifikat yang diserahkan PT PWS itu bodong. Hal itu di ketahui Pertamina hendak membayar ganti rugi tahap kedua dari total US$ 12,8 Jut, tahap pertama sendiri sudah di bayarkan senilai US$6,4 Juta

Untuk mencegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri. POLRI berkerjasama dengan imigrasi telah mengeluarkan surat cekal kepada CAWAGUB DKI No urut 3 Sandiaga Uno.

Yang membuat kita bingung adalah kenapa Sandiaga Uno bisa menyalonkan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, padahal Sandiaga Uno memiliki Kasus Tindak Pidana sebelum menyalonkan menjadi Wakil Gubernur DKI

Padahal mencalonkan Gubernur atau Wakil Gubernur harus memiliki Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang)


2 comments:

  1. Promo Member get Member 10% seumur hidup selama transaksi. DAFTARKAN diri anda dan teman anda disini : https://goo.gl/6fGccZ - Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi : https://goo.gl/cgxjlC

    ReplyDelete
  2. ckckck.. kyk yg begini nih nyalon gubernur? makin banyak kriminal : https://goo.gl/2eOvQY - salah satunya : https://goo.gl/dC8kFX

    ReplyDelete