Ormas 3 huruf kembali berulah dengan berita hoax yang mengatakan bahwa Habib Rizieq batal di jadikan tersangka di POLDA JABAR



Entah apa maksud mereka membuat berita-beria HOAX yang sungguh tidak masuk akal.Padahal sudah jelas sekali bahwa Habib Rizieq telah di tetapkan menjadi tersangka sudah di tetapkan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan di POLDA JABAR.

Tetapi Ormas 3 Huruf ini masih saja membuat berita HOAX yang merugikan masyarakat Indonesia

"Penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."


"Kami semua berharap agar kepolisian Republik Indonesia menindak lanjuti Ormas 3 Huruf ini yang sering membuat Berita HOAX dan meresahkan masyarakat Indonesia"


ORMAS 3 HURUF KEMBALI BERULAH BUAT BERITA HOAX LAGI


Ormas 3 huruf kembali berulah dengan berita hoax yang mengatakan bahwa Habib Rizieq batal di jadikan tersangka di POLDA JABAR



Entah apa maksud mereka membuat berita-beria HOAX yang sungguh tidak masuk akal.Padahal sudah jelas sekali bahwa Habib Rizieq telah di tetapkan menjadi tersangka sudah di tetapkan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan di POLDA JABAR.

Tetapi Ormas 3 Huruf ini masih saja membuat berita HOAX yang merugikan masyarakat Indonesia

"Penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."


"Kami semua berharap agar kepolisian Republik Indonesia menindak lanjuti Ormas 3 Huruf ini yang sering membuat Berita HOAX dan meresahkan masyarakat Indonesia"


2 comments:

  1. VIDEO BUKTI : https://goo.gl/2eOvQY - foto-foto bukti : https://goo.gl/dC8kFX

    ReplyDelete
  2. Update Video : https://goo.gl/6fGccZ - Bukti Foto : https://goo.gl/cgxjlC

    ReplyDelete