Ormas 3
huruf kembali berulah dengan berita hoax yang mengatakan bahwa Habib Rizieq
batal di jadikan tersangka di POLDA JABAR
Entah apa maksud mereka membuat
berita-beria HOAX yang sungguh tidak masuk akal.Padahal sudah jelas sekali
bahwa Habib Rizieq telah di tetapkan menjadi tersangka sudah di tetapkan dan
kasusnya masih dalam proses penyidikan di POLDA JABAR.
Tetapi Ormas 3 Huruf ini masih saja
membuat berita HOAX yang merugikan masyarakat Indonesia
"Penyebar hoax bisa
terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang
dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar."
"Kami semua berharap agar kepolisian Republik
Indonesia menindak lanjuti Ormas 3 Huruf ini yang sering membuat Berita HOAX
dan meresahkan masyarakat Indonesia"
VIDEO BUKTI : https://goo.gl/2eOvQY - foto-foto bukti : https://goo.gl/dC8kFX
ReplyDeleteUpdate Video : https://goo.gl/6fGccZ - Bukti Foto : https://goo.gl/cgxjlC
ReplyDelete