Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang Aksi Damai 313. Kelima orang tersebut kini berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.

“Saya pikir jika penangkapan (Al-Khaththath dll) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka saya menganggap penangkapan tersebut tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir di Jakarta, Sabtu (1/4).

Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.

Menyoal penahanan kelima tersangka, Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana, menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.

Kendati demikian menurut Zakir, guna kepentingan penyidikan, biasanya penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi peristiwa yang sama.

SUMBER : Rmol.com

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM TERHADAP SEKJEN FUI YANG DI TANGKAP ATAS DUGAAN MAKAR


Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang Aksi Damai 313. Kelima orang tersebut kini berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.

“Saya pikir jika penangkapan (Al-Khaththath dll) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka saya menganggap penangkapan tersebut tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir di Jakarta, Sabtu (1/4).

Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” jelas Zakir.

Menyoal penahanan kelima tersangka, Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menyerahkan sepenuhnya pada polisi.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana, menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.

Kendati demikian menurut Zakir, guna kepentingan penyidikan, biasanya penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi peristiwa yang sama.

SUMBER : Rmol.com

1 comment:

  1. Hallo kepada semua pecinta judi online
    Agen terpercaya 100% di indonesia

    kristalpoker menyediakan 7 game

    Game yang di sediakan oleh kristalpoker :
    - Sakong (New Game)
    - Bandar Poker (New Game)
    - BandarQ (Hot Game)
    - Poker
    - Domino
    - Capsa Online
    - AduQ

    1. deposit dan withdraw hanya rp.15.000
    2. Bonus Turnover 0,3% Setiap minggunya
    3. Extra Bonus Cashback Setiap Minggunya
    4. Bonus Referral 10%+10% Seumur Hidup
    5. Bisa dimainkan di Smartphone Versi Android dan Iphone.
    6. MIN DEPO IDR 15.000 dan Proses cepat 1 menit

    silakan bergabung ya bagi yang belum terdaftar jadi member kristalpoker
    jika ada kendala dalam pendaftaran atau kendala lainnya ,silakan hubungi CS kami langsung ya.

    ReplyDelete