JAKARTA – Kritikan Kasus Antasari terhadap Polri Oleh Ketua INDONESIA POLICE WATCH (IPW) dinilai Penuh INTRIK sehingga menuai kritikan. Vonis 18 tahun penjara terhadap mantan ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait kasus pembunuhan
berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 15 Maret 2009 silam telah diputuskan
oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan, semua hak Antasari yang diatur dalam UU No 8 tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan untuk menolak putusan atau
melakukan koreksi terhadap proses penyidikan hingga persidangan seperti prapradilan, banding, kasasi serta
peninjauan kembali (PK) tidak berhasil merubah apalagi membatalkan putusan.
Sejatinya, tidak ada lagi ruang dan tempat untuk meninjau
atau koreksi terhadap putusan tersebut. Meskipun permohonan Grasi
(perngampunan) Antasari yang diberikan Presiden Jokowi, menghapuskan hukuman
tanpa melalui proses persidangan, tidak berarti menghilangkan kesalahan atau menjadi
bentuk rehabilitasi seorang terpidana.
Grasi atau pengampunan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010
bukan produk hukum yang terkait dengan persoalan teknis yuridis peradilan.
Sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai putusan hakim atau dasar untuk
melakukan koreksi terhadap proses penegakan hukum maupun putusan yang sudah
dijatuhkan pengadilan.
Anehnya, pasca mendapat Grasi disusul pertemuan Antasari
dengan Presiden Jokowi, kasus ini menjadi amunisi politik untuk mematikan
langkah lawan politik. Langkah itu diawali dengan pernyataan Antasari pada
Selasa 14 Februari 2017 atau sehari jelang Pilkada 15 Februari 2017 lalu.
Tidak hanya digunakan sebagai amunisi politik, Grasi Antasari ini juga digunakan oleh Neta S
Pane untuk mencari “Panggung” dengan cara mengkritik. Namun Akibat kritikan Neta tesebut akhirnya menuai
kritikan dari berbagai pihak.
Salah satunya disampaikan Joko Pengurus HMI Cabang Pusat
Utara (5 febuari 2017), “pernyataan Neta kerap
tendensius jika berhubungan dengan Polri. memang sejatinya lebih mudah
mengkritik daripada di kritik. Krtitik yang kita keluarkan, sebaiknya membangun
bukan menyudutkan”.
Selanjutnya Joko menegaskan “ lebih baik sebelum melontarkan
kritikan agar mengecek dahulu sebelum menyimpulkan”. Artinya bahwa kritikan Neta
tersebut tidak mendasar alias penuh dengan tendensius dan penuh intrik.
Sementara itu Edison menjelaskan “Grasi adalah permohonan pengampunan yang
diajukan seseorang yang telah mengakui kesalahannya. Proses pemberian Grasi
yang menjadi hak prerogatif Presiden atau kepala Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010” (Batavia.com Minggu 26
Februari 2017).
Sejatinya, kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen adalah perbuatan tindak pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap. Hendaknya, siapapun wajib menjaga proses dan ruang
lingkup pemberian grasi, agar tidak diselewengkan untuk meruntuhkan kewibawaan
dan kekuasaan yudikatif. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses
penegakan hukum di negeri ini.
Hallo kepada semua pecinta judi online
ReplyDeleteAgen terpercaya 100% di indonesia
kristalpoker menyediakan 7 game
Game yang di sediakan oleh kristalpoker :
- Sakong (New Game)
- Bandar Poker (New Game)
- BandarQ (Hot Game)
- Poker
- Domino
- Capsa Online
- AduQ
1. deposit dan withdraw hanya rp.15.000
2. Bonus Turnover 0,3% Setiap minggunya
3. Extra Bonus Cashback Setiap Minggunya
4. Bonus Referral 10%+10% Seumur Hidup
5. Bisa dimainkan di Smartphone Versi Android dan Iphone.
6. MIN DEPO IDR 15.000 dan Proses cepat 1 menit
silakan bergabung ya bagi yang belum terdaftar jadi member kristalpoker
jika ada kendala dalam pendaftaran atau kendala lainnya ,silakan hubungi CS kami langsung ya.