Habib Rizieq yang merupakan ketua ormas Front Pembela Islam (FPI) Resmi jadi tersangka dalam kasus penghinaan terhadap lambang negara.
Rizieq yang laporkan oleh Sukmawati karna Habib Rizieq telah melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan dan martabat doktor insinyur Soekarno sebagai Proklamator dan presiden pertama Republik Indonesia.
Pada hari ini 30 Januari 2017 Habib Rizieq resmi di tetapkan menjadi tersangka di POLDA Jawa Barat terkait dengan kasus yang di laporkan oleh Sukmawati tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka?," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.
TOP : https://goo.gl/2eOvQY - TERBUKTI : https://goo.gl/dC8kFX
ReplyDelete